Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Mengaku Tak Paham
Sidang Pertama, Terancam 20 Tahun
Kamis, 09 September 2010 – 07:07 WIB

Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Mengaku Tak Paham
JPU menyebutkan, Gayus lantas menyetujui keberatan wajib pajak PT SAT. Padahal, seharusnya terdakwa tidak mengusulkan persetujuan keberatan itu. ''Terdakwa tidak meneliti dengan tepat, cermat, dan menyeluruh,'' papar Rhein.
Berdasar hasil penelitian dan telaah yang menyetujui keberatan tersebut, pada 22 November 2007, PT SAT menerima pengembalian dana Rp 570.952.000. JPU menyebutkan, perbuatan Gayus tersebut dilakukan bersama-sama dengan Humala Napitupulu, Maruli Pandopotan Manurung, Johny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso. ''Perbuatan tersebut telah menguntungkan korporasi, yaitu PT Surya Alam Tunggal, dan telah merugikan keuangan negara,'' urai jaksa Rhein.
Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, jaksa menguraikan perbuatan Gayus bersama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim Polri. Itu berkaitan dengan hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus.
Gayus bersama Haposan selanjutnya bekerja sama dengan Andi Kosasih membuat perjanjian kerja sama untuk menyiasati rekening Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir penyidik. ''Haposan meminta Andi Kosasih mengakui uang yang diblokir itu adalah miliknya dalam rangka kerja sama pembelian tanah,'' beber jaksa Uung Abdul Syakur.
JAKARTA - Aktor utama kasus skandal mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rabu (8/9), Gayus duduk
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting