Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pencabulan Anak di Kapuas Hulu Terancam Hukuman Berat

Penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu menjerat tersangka HB dengan pasal berlapis.
Joni menerangkan, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Terkait peristiwa ini, Joni mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak menjadi korban perbuatan pencabulan ataupun persetubuhan.
Joni juga mengimbau para generasi muda melaksanakan kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kami sangat tegas dalam penindakan, apalagi korbannya ini anak di bawah umur sesuai peraturan perundang-undangan hukumnya cukup berat. Jadi, jangan sampai para generasi muda kita atau siapa pun melakukan perbuatan yang sama," pungkas AKP Joni. (antara/jpnn)
Polisi menjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kapuas Hulu dengan pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu