Dijerat Tiga Dakwaan, Dhana Terancam 20 Tahun Kurungan
Senin, 02 Juli 2012 – 19:01 WIB
Akibat dugaan korupsi ini Dhana dikenakan dakwaa primair pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan pasal subsidernya adalah pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).
Baca Juga:
Dakwaan kedua atas Dhana terkait dengan kasus penyelesaian Pajak Kurang Bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan 2004. Dalam kasus ini, jaksa menilai Dhana menerima gratifikasi dari PT Mutiara Virgo.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Dhana mendapatkan uang gratifikasi sebesar Rp 2,75 miliar. Imbalan ini ia dapatkan karena membantu tim pemeriksa pajak mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh PT Mutiara Virgo.
Awalnya Dhana mendapat dana yang dijanjikan oleh Herly Isdiharsono melalui saksi Liana Apriani dan Veemy Solichin dengan total Rp 3,4 miliar. Namun, pada hari itu juga Herly meminta ia mengirimkan uang sebesar Rp 1,4 miliar untuk membeli rumah di kawasan Jakarta Timur.
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika terancam hukuman penjara 20 tahun. Hal ini terungkap saat pembacaan surat
BERITA TERKAIT
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
- Perbanyak Petani Milenial, Kementan Ingin Genjot Produksi Pangan
- Kementan Komitmen Suskseskan UPPO-Biogas, Konservasi Air, hingga Modernisasi Pertanian
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons