Dijerat UU TPPU, Jenderal Djoko Tetap Membisu

Dijerat UU TPPU, Jenderal Djoko Tetap Membisu
Dijerat UU TPPU, Jenderal Djoko Tetap Membisu
Adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Gubernur Akpol Semarang itu yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002.(flo/jpnn)

JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo tetap tak mau mengumbar komentar terkait kasus dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News