Dikabarkan Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad: Lagi Proses
Jumat, 15 November 2024 – 17:16 WIB

Raffi Ahmad menyampaikan akan segera melaporkan LHKPN. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pahala mengingatkan setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik, dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar dua bulan lagi.
Adapun Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Begini respons Raffi Ahmad mengenai dirinya yang belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Lewat Aplikasi Ini, Perjalanan Dinas Bisa Lebih Terstruktur dan Transparan
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!