Dikatai Lemah Pakai Tisu Magic, MAA Ambil Pisau Cutter, Ranjang Memerah

Dikatai Lemah Pakai Tisu Magic, MAA Ambil Pisau Cutter, Ranjang Memerah
MAA saat diamankan di Mapolresta Yogyakarta. Foto: Sukron Fitriansyah/jpnn

Setelah melakukan penyiksaan, pelaku mencoba kabur dari hotel tanpa menggunakan busana sehelai pun.

“Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang kebetulan memang berada di dekat TKP," pungkas Iptu Andhika.

Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (mcr25/jpnnjogja)


Tersinggung dikatai pakai tisu magic, pria berinisial MAA nekat melukai wanita penghibur dengan pisau cutter.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News