Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar
Selasa, 11 Oktober 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Wali Kota Bekasi npnaktif, Mochtar Muhammad. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK jelas kecewa dan menganggap janggal vonis atas Mochtar.
"Ini yang pertama (vonis bebas) sejak KPK berdiri. Diajukan ke pengadilan dan bebas. Tentu kita akan lihat alasan hakim memutus bebas terdakwa," kata Johan di KPK, Selasa (11/10).
Johan juga membantah anggapan jika putusan bebas itu dikarenakan lemahnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam membuktikan dakwaan atas Mochtar. "Jaksa-jaksanya juga dikenal berintegritas," tandas Johan.
Karenanya, kata Johan, KPK tak hanya mengajukan banding atas putusan Mochtar. KPK, sebut Johan, juga akan mempelajari lagi rekaman persidangan atas Mochtar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Kabupaten Bandung Dipilih Unicef Indonesia jadi Percontohan Edukasi Kebersihan Menstruasi
- AHY Rumuskan Roadmap Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
- Keluarga Terpidana & Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi
- KPK Bergerak ke Kaltim, Belasan Mobil Disita dari Rumah Pengusaha Tambang Said Amin
- Raih 124 Penghargaan, Dokter Ayu Widyaningrum Upayakan Cetak Rekor MURI
- Beri Perhatian Khusus pada Lansia, RS Atma Jaya Buka Layanan Kesehatan Terpadu