Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar

Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar
Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Wali Kota Bekasi npnaktif, Mochtar Muhammad. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK jelas kecewa dan menganggap janggal vonis atas Mochtar.

"Ini yang pertama (vonis bebas) sejak KPK berdiri. Diajukan ke pengadilan dan bebas. Tentu kita akan lihat alasan hakim memutus bebas terdakwa," kata Johan di KPK, Selasa (11/10).

Johan juga membantah anggapan jika putusan bebas itu dikarenakan lemahnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam membuktikan dakwaan atas Mochtar. "Jaksa-jaksanya juga dikenal berintegritas," tandas Johan.

Karenanya, kata Johan, KPK tak hanya mengajukan banding atas putusan Mochtar. KPK, sebut Johan,  juga akan mempelajari lagi rekaman persidangan atas Mochtar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang menjatuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News