Dikeluhkan..!! Banyak Pungutan di Program Kedokteran

jpnn.com - JAKARTA- Ketua Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Pusat Abraham Andi Padlan Patarai menyoroti UU Pendidikan Kedokteran dan UU Pendidikan Tinggi yang dirasakan membebani mahasiswa kedokteran.
Pasalnya, dalam UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, peserta diwajibkan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat dokter atau surat tanda registrasi dokter Indonesia.
"UU ini sangat memberatkan para dokter muda. Untuk mendapatkan sertikat dokter mereka harus mengikuti uji kompetensi. Sekali ujian, yang harus dikeluarkan jutaan rupiah. Kalau tidak lulus, mereka harus mengulang di tahun berikutnya, dan bayar lagi," kata Abraham di Jakarta, Selasa (7/9).
Dia menambahkan, para dokter muda menuntut adanya ijazah profesi dokter usai menyelesaikan studi profesi kedokteran. Jadi tidak seperti sekarang, harus ikut uji kompetensi dulu.
Dia mengimbau pemerintah dan universitas, memberikan hak-hak berpraktek sebagai dokter karena ini menghambat peran dokter sebagai profesional yang mengabdi kepada masyarakat. "Mestinya ada UU Pendidikan Kedokteran, biayanya lebih murah. Bukan seperti saat ini, para dokter dibebankan dengan berbagai pungutan." tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Ketua Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Pusat Abraham Andi Padlan Patarai menyoroti UU Pendidikan Kedokteran dan UU Pendidikan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi