Diki dan Pacarnya Berbuat Nekat di Parkiran Rumah Sakit Putri Surabaya
Sekuriti yang mendengar teriakan karyawan itu kemudian bergegas mengejar pelaku yang kabur ke arah Jalan Raya Arief Rahman Hakim.
"Pengendara motor lain yang mendengar keributan juga ikut mengejar. Akhirnya Diki berhasil diamankan," jelas dia.
Beruntung Diki masih selamat karena segera dibawa ke pos sekuriti menghindari amukan massa. Siti juga sudah diamankan. Kemudian mereka berdua dibawa ke kantor polisi setempat.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan dari hasil penyidikan sejoli itu sudah beraksi di empat TKP.
"Di wilayah Polsek Sukolilo tiga dan satu di wilayah Polsek Rungkut. Ada bukti rekaman CCTV waktu akan beraksi di setiap TKP," ungkap dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sejoli asal Surabaya bernama Diki Imam dan Siti Wijayanti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya