Dikira Maling, Malah Ngaku Isap Ganja
Sabtu, 09 Februari 2013 – 22:38 WIB

Dikira Maling, Malah Ngaku Isap Ganja
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Disela-sela pemeriksaan, kepada wartawan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku menyesal. "Ganja itu kami beli secara patungan dari teman di Padangsidimpuan," ujar Rio Harianja.
Rio juga mengaku, penangkapan mereka berawal dari adanya kecurigaan warga. Warga menuduh keempatnya melakukan pencongkelan salah satu rumah. Kecurigaan itu karena baju para tersangka mirip dengan baju yang digunakan para pencuri tersebut.
Tidak terima dituduh mencuri, oleh keempatnya meyakinkan warga bahwa mereka tidak melakukan pencurian dengan mengatakan, saat kejadian sedang mengisap ganja.
"Kami dikira warga mencuri. Alasan mereka, baju yang kami pakai sama dengan baju yang dipakai pencuri itu. Kami pun membantah. Untuk menyakinkan warga, kami pun mengatakan bahwa saat kejadian kami sedang mengisap ganja di rumahku. Ternyata pengakuan kami itu malah dilaporkan warga ke polisi," kata Rio. (cr-02/des)
TAPUT – Empat pria berprofesi sebagai petani di Desa Sipetang, Kecamatan Simangumban, diringkus Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut, karena
BERITA TERKAIT
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak