PPPK Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun, Gaji Tertingginya Rp 3,15 Juta

jpnn.com, JAKARTA - Proses penyerahan NIP dan SK PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hingga hari ini masih berlangsung di sejumlah daerah.
Yang sudah mendapatkan NIP, SK, dan surat perintah menjalankan tugas (SPMT), bisa melihat bahwa ada perbedaan masa kontrak di antara mereka.
Tidak hanya masa kontrak, tanggal SPMT juga berbeda-beda.
SPMT ini menjadi penentu tanggal perhitungan gaji pertama para PPPK ini.
Dari informasi yang berhasil dihimpun JPNN.com, para PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) berada di golongan V, VII, dan IX.
Mereka dikontrak satu tahun, tiga tahun, dan lima tahun. Masa kontrak ini memengaruhi perhitungan gaji PPPK yang naik secara berkala.
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.
Namun kenaikan gaji berkala ini bisa dirasakan bila PPPK dikontrak lebih dua tahun.
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK Mei 2021, Tambahan Formasi Guru Agama Belum Jelas
- Pembayaran Gaji PPPK Masih Bermasalah, Dudi: Surat Kemenkeu Tidak Ampuh
- 5 Berita Terpopuler: Inikah Sosok yang Menjerumuskan SBY? Ancaman Kapolda Jatim, Nama Anies Muncul Lagi
- Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Honorer Terguncang Pernyataan Pak Tjahjo
- MenPAN-RB Keluarkan Aturan Khusus untuk PNS dan PPPK Selama Ramadan
- Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Mendapat Kabar Formasi Berkurang