Dilaporkan Artis Dangdut Gegara Alay, Ini Kata Elly Sugigi

Dilaporkan Artis Dangdut Gegara Alay, Ini Kata Elly Sugigi
Elly Sugigi didamping kuasa hukumnya, Arifin Harahap saat menggelar jumpa pers di Bekasi. Foto: Istimewa for jpnn

"Apa ada perjanjiannya? Bikinnya itu di mana? Notaris kah? Pakai materai atau diperangko?," jelas Arifin.

Sebelumnya diberitakan, Elly Sugigi dilaporkan oleh Tessa Mariska dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam laporan tersebut, Elly Sugigi terancam empat tahun penjara.(mg7/jpnn)


Komedian Elly Sugigi menanggapi laporan Tessa Mariska terkait dugaan penipuan bisnis penonton bayaran alias alay.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News