Dilaporkan ke Bawaslu, Kisruh DPT Kabupaten Bogor Berlanjut

Dilaporkan ke Bawaslu, Kisruh DPT Kabupaten Bogor Berlanjut
Nama tak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Saya tahunya pada 4 September 2018 dari Kang Ade Jaro (Ade Ruhandi, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor). Bahwa beliau belum menerima salinan DPT Pemilu 2019 yang tidak bisa diubah setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor tanggal 21 Agustus 2018," kata Encep, Kamis (13/9).

Laporan ini, ujar Encep, didasari peraturan PKPU No 5/2018 yang mengharuskan KPU memberikan salinan DPT kepada peserta pemilu sejak tanggal 22 sampai 28 Agustus 2018.

"Tidak ada kerugian bagi saya selaku pelapor, tapi tahapan Pemilu harus mereka (KPU) jalankan. Saya juga bukan dari partai politik peserta pemilu, saya hanya masyarakat biasa dan hanya memberi informasi saja karena memang benar adanya dugaan pelanggaran pemilu," ujar Encep. (jpc/jpnn)


Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Bogor ke Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News