Dilarang Ada Referendum di Papua, Begini Penjelasan Mahfud MD
Minggu, 01 September 2019 – 00:07 WIB

Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam
Sementara itu, ia juga menampik kaitannya dengan isu bahwa Mahfud terkesan diam saat menyikapi kondisi di Papua.
"Tanggal 21 Agustus saya sudah bicara itu di beberapa media, bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. Jadi jangan lagi ada yang clometan seakan-akan saya diam," katanya. (Aries Wasita Widi Astuti/ant/jpnn)
Mahfud MD menjelaskan, berdasar hukum nasional dan internasional, tidak boleh ada referendum di Papua.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan