Dilarang Ada Referendum di Papua, Begini Penjelasan Mahfud MD

Dilarang Ada Referendum di Papua, Begini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam

Sementara itu, ia juga menampik kaitannya dengan isu bahwa Mahfud terkesan diam saat menyikapi kondisi di Papua.

"Tanggal 21 Agustus saya sudah bicara itu di beberapa media, bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. Jadi jangan lagi ada yang clometan seakan-akan saya diam," katanya. (Aries Wasita Widi Astuti/ant/jpnn)


Mahfud MD menjelaskan, berdasar hukum nasional dan internasional, tidak boleh ada referendum di Papua.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News