Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi
Bibit: Supaya Gampang Diperiksa
Selasa, 16 November 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, mengakui bahwa KPK memang meminta Imigrasi mencegah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom agar tidak ke luar negeri. Namun demikian Miranda masih tetap berstatus saksi.
Menurut Bibit, langkah KPK itu hanya dimaksudkan sebagai upaya preventif. "Supaya gampang diperiksa. Ya supaya tidak keluar negeri lah. Kan beberapa kali dia keluar negeri juga," kata Bibit di KPK, Selasa (16/11).
Ditambahkan pula, upaya pencegahan itu bukan berarti Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Soal penetapan tersangka kepada Miranda, lanjut Bibit, tergantung dari perkembangan penyidikan.
"Kita lihat perkembangannya. Yang jelas KPK bisa mencekal seseorang. Bukan tersangka yah. Tapi seseorang. Pembantu juga bisa, pokoknya yang tahu kasus ini," ujarnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, mengakui bahwa KPK memang meminta Imigrasi mencegah mantan Deputi
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya