Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi

Bibit: Supaya Gampang Diperiksa

Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi
Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, mengakui bahwa KPK memang meminta Imigrasi mencegah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom agar tidak ke luar negeri. Namun demikian Miranda masih tetap berstatus saksi.

Menurut Bibit, langkah KPK itu hanya dimaksudkan sebagai upaya preventif. "Supaya gampang diperiksa. Ya supaya tidak keluar negeri lah. Kan beberapa kali dia keluar negeri juga," kata Bibit di KPK, Selasa (16/11).

Ditambahkan pula, upaya pencegahan itu bukan berarti Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Soal penetapan tersangka kepada Miranda, lanjut Bibit, tergantung dari perkembangan penyidikan.

"Kita lihat perkembangannya. Yang jelas KPK bisa mencekal seseorang. Bukan tersangka yah. Tapi seseorang. Pembantu juga bisa, pokoknya yang tahu kasus ini," ujarnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, mengakui bahwa KPK memang meminta Imigrasi mencegah mantan Deputi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News