Dilarang Lewat, Sopir Truk Hajar PNS
Minggu, 06 Juni 2010 – 15:51 WIB

Dilarang Lewat, Sopir Truk Hajar PNS
Karena emosi, Ustad menyerang Damiran dengan pukulan. Beberapa kali tangannya dilayangkan ke wajah dan tubuh Damiran hingga dia tersungkur ke parit. "Menurut pengakuan korban, (dia dipukul, red) lebih dari tiga kali, mengenai dagu, pipi dan dada," ungkap Didit.
Baca Juga:
Melihat Damiran tidak berdaya, Ustad segera meninggalkan Damiran begitu saja. Tampaknya, kejadian itu membuat Damiran tidak terima. Merasa dianiaya dan tidak dihormati sebagai petugas, Damiran melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, Ustad kemungkinan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Kemungkinan Kamis (10/6) kita baru akan memeriksa terlapor," pungkas perwira dengan tiga strip di pundak itu. (dp/aj/jpnn)
BANYAKAN- Nasib apes dialami Damiran, 40, warga Dusun Kopen, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Juru Pengairan itu kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku