Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Sukseskan Gerakan Gemar Mengaji
Rabu, 04 Januari 2012 – 10:45 WIB
Terkait imbauan menteri tersebut, Wali Kota Tegal Ikmal Jaya mengatakan, sebenarnya pemkot sebelum akhir tahun Tegal Cerdas 2011 lalu, membuat Peraturan Wali Kota (Perwal). Tentang lingkungan keluarga berpendidikan dan lingkungan masyarakat berpendidikan.
Dalam lingkungan berpendidikan, lanjut Ikmal, salah satu poinnya menyebutkan, pada pukul 18.00-20.00 dilarang menyetel acara TV. Dan dalam durasi waktu tersebut digunakan untruk belajar. “Ini kami kerjasamakan dengan Kemenag Kota Tegal untuk gerakan Gemar Mengaji.”
Menurutnya, perwal tersebut akan mulai di berlakukan awal tahun ini. Dari perwal tersebut, minimal lingkungan kelurahan dan masyarakat tidak menyalakan TV pada durasi waktu tadi. Abagi yang beragama Islam gunakan untuk belajar dan mengaji. Sedang agama lainnya untuk melaksanakan ibadahnya masing-masing. Ini merupakan bukti, bahwa pemkot serius terhadap pendidikan Islam.
“Sosialisasi dilakukan awal tahun ini. Karena akhir tahun lalu baru diproses dan aturannya baru jadi,” ujar Ikmal.
JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar
BERITA TERKAIT
- Siapkan SDM Unggul di Bidang Energi, ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
- IPDN Anugerahkan Penghargaan untuk 5 Kepala Daerah, Selamat
- Menteri Nadiem Dicecar Komisi X DPR Gegara Pernyataan Anak Buah
- Peserta Ready4Security Rancang Solusi Keamanan Siber di U-Connect
- Prof Lukman Hakim: Kurang Kasih Sayang dan Perhatian Berpotensi Dorong Kenakalan Remaja
- Kenaikan UKT Memicu Demonstrasi Mahasiswa, Begini Respons Menteri Nadiem