Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Sukseskan Gerakan Gemar Mengaji
Rabu, 04 Januari 2012 – 10:45 WIB

Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Masih kata wali kota, terkait sanksi dalam pelaksanaannya nanti, belum mengarah kepada administrasi atau pidana. Bentuk sanksinya berupa sanksi moral pada keluarga yang melanggar.
“Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen. Seperti satuan tugas yakni camat, lurah, staf-staf, PKK, dan Posyandu. Juga guru dan kepala sekolah yang berada di masing-masing wilayahnya. Selain mensosialisasikan juga melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (adi)
JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif Lewat Innovillage
- Gerakan Kampus Berdampak Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pusat Solusi Masyarakat
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!