Dilarang Publikasikan Hasil Survei di Masa Tenang

Dilarang Publikasikan Hasil Survei di Masa Tenang
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tahapan pilkada telah memasuki masa tenang, mulai hari ini (12/2). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan lembaga survei maupun tim pendukung masing-masing kandidat untuk tidak mempublikasi hasil survei saat masa tenang.

Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Muksin Amrin mengatakan, larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Hasil survei hanya diperbolehkan dalam masa kampanye. Selama minggu tenang itu dilarang,” ujarnya.

 Dijelaskan, dalam undang-undang tersebut menegaskan, jika ada yang sengaja mempublikasi hasil survei saat minggu tenang, dikenai sanksi.

“Kalau dari tim yang mempublis sanksinya pembatalan paslon yang bersangkutan. Kalau dari lembaga survei akan dicabut izinnya,” terangnya.

Karena itu, dia berharap agar lembaga survei maupun tim pendukung menaati aturan saat minggu tenang.

“Kami meminta agar jangan sengaja mempublikasikan hasil survei di minggu tenang,” pinta Muksin. (mg-01/jfr)


Tahapan pilkada telah memasuki masa tenang, mulai hari ini (12/2). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News