Dilarang Terima Pegawai Honorer

Dilarang Terima Pegawai Honorer
Dilarang Terima Pegawai Honorer
JAKARTA-Pemerintah daerah maupun pusat dilarang menerima tenaga honorer lagi. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2005, ditetapkan tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer. “Jadi sebenarnya sesuai hitungan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sudah selesai 2009. Karena mulai 2005 tidak tenaga honorer lagi,” kata Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho di Kantor Men PAN-RB, Jumat (23/10).

Ditutupnya pengangkatan honorer sejak 2005, jelas Ramli, untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi pelamar umum. Sebab selama ini jatah pelamar umum tergeser oleh honorer. “Sebenarnya kita bisa mendapatkan SDM yang punya kompetensi, tapi karena harus menyelesaikan honorer akhirnya jatah mereka kita kurangi. Jadi di sini aspek keadilan lah yang berbicara,”kataya.

Meski untuk gaji honorer tidak menggunakan Dana Alokasi Umum, namun keberadaan mereka tetap menyita dana Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau pengangkatan honorer itu untuk mendongkrak PAD tidak apa-apa, tapi itu pun tidak boleh tahun 2005 ke atas ya. Karena itu sama melanggar aturan dan bagi pelanggar PP bisa dilaporkan ke polisi,” tegasnya.

Lain halnya dengan BUMN/BUMD. Perusahaan semi pemerintah ini bisa mengangkat honorer kapan saja. “Tidak ada batasan bagi perusahaan daerah/negara untuk mengangkat honorer karena statusnya bukan PNS,” tambah Ramli. (rie/jpnn)

JAKARTA-Pemerintah daerah maupun pusat dilarang menerima tenaga honorer lagi. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2005, ditetapkan


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News