Dilema Kasus Hakim Sarpin Harus jadi Pembelajaran

Dilema Kasus Hakim Sarpin Harus jadi Pembelajaran
Aboebakar Alhabsy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, kasus pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang menjerat komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri,  harus menjadi pembelajaran.

Aboe menjelaskan, secara kelembagaan KY merupakan lembaga negara yang diatur secara khusus dalam pasal 24B UUD 1945. Karenanya, kerja yang dilakukan merupakan amanah konstitusi. Sehingga sangat wajar apabila pekerjaan yang dilakukan oleh komisionernya mendapatkan perlindungan hukum.

Namun, Aboebakar menyatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya untuk kasus Sarpin, dua komisioner yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena mengomentari sang hakim tanpa ada laporan yang masuk ke KY. Bahkan, kata dia, sebelum putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat.

Atas dasar itulah, Sarpin sebagai pribadi melaporkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri juga dalam kapasitasnya sebagai pribadi. "Di sinilah terjadi sebuah dilema," tegasnya, Selasa (20/7).

Dilema yang dimaksudnya, yakni apakah memang mengomentari putusan Sarpin dapat dikatakan mencederai personal yang bersangkutan. Sebaliknya apakah komentar yang diberikan oleh Suparman dan Taufiqurrahman akan selalu dilekatkan dengan jabatannya sebagai komisioner KY.

Ia menjelaskan, pro dan kontra terhadap tafsir tersebut akhirnya berujung pada kegaduhan penegakan hukum di Indonesia.

Aboe lantas menyarankan, semua pihak fokus menjalankan tugas yang diemban. "Tanpa harus memberikan komentar yang tidak perlu atau bahkan tidak relevan dengan pokok permasalahan," pungkas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (boy/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, kasus pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News