Dilindungi LPSK, Tony Wong Masih Kesulitan Dapatkan Bebas Bersyarat
Kamis, 24 Mei 2012 – 14:06 WIB
JAKARTA - Keinginan Tony Wong untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sepertinya tak bakal terwujud. Pasalnya, meskipun sudah melewati 2/3 masa pemenjaraannya di LP Klas II Pontianak, Kalimantan Barat, terpidana illegal loging yang sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tak memperoleh kabar tentang permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukan Kanwil Kemenkumham Kalbar sejak 23 Oktober 2011. "Sudah hampir sebulan Waisak dirayakan umat Budha, namun remisi Waisak tetap tidak diberikan. Kalau bukan Kemenkumham hanya berbasa-basi, apa namanya," tegas Dewi lagi.
"Harusnya, Rabu (23/5) kemarin, Tony Wong dijanjikan memperoleh PB oleh Kanwil Kemenkumham karena sudah melewati 2/3 masa pemenjaraan. Nyatanya sampai hari ini kami belum mendapatkan kabar itu. Jangankan memperoleh PB, remisi Waisak saja juga belum diberikan sampai kini," tegas kuasa hukum Tony Wong, Deri Aripurnamawati dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (23/5).
Menurut Dewi, bantahan pihak Kemenkumham terhadap anggapan diskriminatif kepada narapidana yang beragama Budha, ternyata hanya sekadar basa-basi. Faktanya, selain Tony Wong, terdapat 7 napi lainnya yang tidak memperoleh remisi Waisak.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan Tony Wong untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sepertinya tak bakal terwujud. Pasalnya, meskipun sudah melewati 2/3 masa
BERITA TERKAIT
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas