Dimas dan Pacarnya Beraksi, Korban Diperas-Dijadikan PSK, Sungguh Tega

Dimas dan Pacarnya Beraksi, Korban Diperas-Dijadikan PSK, Sungguh Tega
Polisi gadungan yang ditangkap Satreskrim Polresta Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

Handres mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi MiChat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).

"Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor," katanya.

Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

Polisi gadungan pelaku pemerasan dengan pengancaman dan sekaligus menjajakan wanita untuk menjadi PSK melalui aplikasi di media sosial.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News