Dimas dan Pacarnya Beraksi, Korban Diperas-Dijadikan PSK, Sungguh Tega
Jumat, 23 April 2021 – 00:54 WIB
Handres mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi MiChat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).
"Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor," katanya.
Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Polisi gadungan pelaku pemerasan dengan pengancaman dan sekaligus menjajakan wanita untuk menjadi PSK melalui aplikasi di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan