Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ilustrasi uang terkait kasus penipuan dan penggelapan. Foto/Ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang karyawan wanita berinisial TWI dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/4), karena diduga menggelapkan uang di tempatnya bekerja.

Wanita 28 tahun asal Bogor Jawa Barat itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 945 juta lebih.

Diketahui, TWI berstatus sebagai koordinator sales di PT Andrawinatama Kerta Harja (PT AKH).

Kuasa hukum PT Andrawinatama Kerta Harja (PT AKH) Dr Urbanisasi mengatakan dari hasil pemeriksaan secara internal diketahui TWI telah melakukan rekayasa struk transfer pembayaran melalui online banking. Seharusnya uang perusahaan tersebut disetorkan ke Shopee.

Urbanisasi mengatakan, TWI seolah menyetorkan dana melalui virtual account BCA ke rekening Shopee. Namun struk setoran tersebut ternyata dipalsukan alias diedit seolah ada setoran.

"Diduga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Saudari TWI," katanya.

Perusahaan menemukan kejanggalan transaksi yang dilakukan TWI. Dan pelaku diduga melakukan aksinya sejak 2021 berdasarkan audit yang dilakukan pihak perusahaan.

"Modus pelaku baru ketahuan perusahaan pada 6 Maret 2024, setelah pihak perusahaan memeriksa laporan pemasangan iklan di Shopee dan ditemukan kejanggalan," katanya.

TWI seolah menyetorkan dana melalui virtual account BCA ke rekening Shopee. Namun struk setoran tersebut ternyata dipalsukan alias diedit seolah ada setoran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News