Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ilustrasi uang terkait kasus penipuan dan penggelapan. Foto/Ilustrasi: dok.JPNN.com

Pelaku melakukan aksinya dalam setiap transaksi pembayaran iklan ke Shopee.

Aksi ini terjadi beberapa kali saat pembayaran iklan ke Shopee sejak 2021. Perusahaan dirugikan hampir mencapai Rp 945 juta lebih dari transfer pembayaran iklan ke Shopee yang dilakukan sejak 2021.

Adapun rincian transfer melalui rekening Virtual Account BCA pertama 2021 sebesar Rp 4.006.000. Dan transfer paling banyak dilakukan pada 2023 yang mencapai Rp 756.810.000,-

Urbanisasi mengatakan pihak perusahaan sudah tiga kali mengirim surat panggilan kepada pelaku. Namun tidak diindahkan.

Bahkan pelaku pernah mencoba untuk mengakses akun perusahaan lagi.

"Perbuatan yang dilakukan terlapor sekalipun telah dilakukan somasi kesatu, kedua oleh perusahaan ditambah somasi ketiga oleh kuasa hukum, terlapor mencoba melakukan beberapa kali ingin mengambil uang iklan dari pihak perusahaan," ujarnya.

"Namun dapat digagalkan dengan adanya kerja sama dengan pihak Shoppee," tambahnya.

Urbansasi mengatakan pihaknya memiliki alat bukti hasil audit dari perusahaan, rekening koran BCA, transaksi di Shopee dan bukti struk transfer virtual account BCA yang dipalsukan.

TWI seolah menyetorkan dana melalui virtual account BCA ke rekening Shopee. Namun struk setoran tersebut ternyata dipalsukan alias diedit seolah ada setoran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News