Diminta Geber Sosialisasi Aturan Pengeras Suara di Masjid

Diminta Geber Sosialisasi Aturan Pengeras Suara di Masjid
Masjid Raya Al Mashun Medan. Foto: Dinas Pariwisata Medan

Melaui surat edaran yang diterbitkan hari ini, Amin meminta Kanwil Kemenag untuk kembali mensosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978.

"Kami meminta segenap jajaran bisa mensosialisasikan kembali aturan tersebut. Kami juga minta Kantor Urusan Agama (KUA) maupun penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk ikut mensosialisasikannya," jelas Amin.

Hal itu misalnya dilakukan dengan menggandakan instruksi Dirjen tentang penggunaan pengeras suara pada masjid, langgar, dan mushalla lalu membagikannya kepada masyarakat sambil dijelaskan substansinya. Instruksi tersebut juga agar dijadikan sebagai bahan pembinaan keagamaan yang dilakukan kepada masyarakat.

Dengan disosialisasikan kembali aturan penggunaan pengeras suara, Amin berharap masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang aturan tersebut. (esy/jpnn)


Aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala sudah ada sejak 1978 dalam bentuk INstruksi Dirjen Bimas Islam.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News