Dimosi Tak Percaya Anggota, Ruang Kerja Ketua DPRD Dikunci

Dimosi Tak Percaya Anggota, Ruang Kerja Ketua DPRD Dikunci
HM Asyura memperlihatkan surat fraksi dan PTUN yang mengembalikan posisinya sebagi Ketua DPRD Karimun. foto:ichwanul/batampos

jpnn.com - KARIMUN - Mosi tak percaya 21 anggota terhadap kinerja Ketua DPRD Karimun, HM Asyura, kian berbuntut panjang. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menerbitkan putusan sela yang membatalkan keputusan gubernur terkait pemberhentian HM Asyura sebagai ketua DPRD Karimun, namun tidak serta merta putusan tersebut dilaksanakan oleh lembaga legislatif.

Belum adanya surat jawaban Gubernur Kepri terkait putusan sela PTUN tersebut, menjadi alasannya. Sebaliknya, ruang kerja ketua DPRD malah dikunci. Sehingga Asyura tidak bisa masuk, dan melaksanakan amanat putusan sela PTUN yang memutuskan kembali menempati kursi ketua. 

Pun DPD II Partai Golkar telah menerbitkan keputusan yang mengembalikan posisi HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.  Namun siapa yang mengunci ruang kerjanya, Asyura tidak mendapatkan jawaban pasti.

"Saya tanya ke Sekwan, tapi jawabnya tidak tau siapa yang telah mengunci. Ini kan aneh, masak Sekwan tidak tahu," sergah Asyura yang ditemui di ruang Fraksi Golkar, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

Asyura enggan mengomentari panjang lebar terkait ruang kerjanya yang dikunci. Karena,  persoalan internal DPRD Karimun paskamosi tak percaya tadi masih disidangkan PTUN Tanjungpinang di Batam. Ditambah lagi, masih dalam suasana bulan suci Ramadan.

"Karena masih dalam suasana Ramadan, saya pun tidak mau menambah dosa dengan menuduh sembarangan. Dosa lama saja belum tentu terhapus, boro-boro mau menambah dosa baru. Yang jelas, PTUN masih berjalan, dan kita serahkan saja semuanya di mata hukum," tegas kader Partai Golkar ini.

Sekwan Usman Ahmad yang ditemui terpisah enggan menjawab mengapa ruang kerja ketua DPRD dikunci, dan siapa pelakunya. "Saya no comment soal itu," kata Usman Ahmad sambil berlalu.

Tidak harmonisnya hubungan anggota DPRD Karimun, berimbas pada kinerja mereka. Terbukti sudah empat kali sidang paripurna yang telah dijadwalkan, dibatalkan. Mirisnya, Bupati serta perwakilan SKPD sudah datang, namun terpaksa balik kanan karena paripurna ditunda.

KARIMUN - Mosi tak percaya 21 anggota terhadap kinerja Ketua DPRD Karimun, HM Asyura, kian berbuntut panjang. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News