Din Syamsuddin Curiga Ponsel Aktivis KAMI Diretas
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap delapan aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) secara terpisah.
Mereka yang ditangkap yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Presidium KAMI menyampaikan pernyataan sikap terkait penangkapan tersebut.
Dalam pernyataannya, KAMI memprotes aksi penangkapan kepolisian terhadap anggotanya.
KAMI berpandangan penangkapan itu tidak mencerminkan fungsi kepolisian.
KAMI berpandangan, penangkapan kepada tokohnya, khususnya Syahganda Nainggolan tidak lazim dan menyalahi prosedur.
Hal itu terlihat dari dimensi waktu dasar laporan polisi dan keluarnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada hari yang sama.
Berikut ini pernyataan Din Syamsuddin menyikapi terjadinya penangkapan terhadap beberapa aktivis KAMI.
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya