Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Guspardi Ikut Mengecam
Sabtu, 13 Februari 2021 – 21:26 WIB

Guspardi Gaus. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/am
Sebelumnya, Din Syamsudin dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), karena dianggap telah melanggar kode etik sebagai ASN dengan tuduhan radikalisme. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus menyikapi tuduhan GAR ITB yang menyebut Din Syamsuddin radikal.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri