Dinas Tak Tegas, PNS Bebas

Dinas Tak Tegas, PNS Bebas
Dinas Tak Tegas, PNS Bebas
“Dari hasil sidak masih terdapat pegawai yang tak memenuhi ketentuan jam masuk kerja dan ketentuan apel pagi dan sore. Padahal aturannya sudah sangat jelas,” kata dia.

Meski kekurangan sumber daya manusia (SDM), namun Inspektorat tetap harus melakukan langkah pengawasan terhadap kedisiplinan PNS. Di antaranya dengan terus mengingatkan hak dan kewajiban PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Selain itu, Inspektorat juga rutin melakukan audit regular di organisasi pemerintahan daerah (OPD), untuk memeriksa kehadiran PNS dan merekomendasikan solusinya kepada Kepala OPD.

Ia menambahkan, Inspektorat mendorong OPD agar melakukan pembinaan dan tak segan memberi sanksi atas pelanggaran disiplin. Untuk membantu Kepala OPD dalam pengendalian kehadiran PNS, pihaknya juga telah mengusulkan alat absensi elektronik di semua OPD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Terpisah, Sekretaris Daerah Nurhayanti mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi PNS, Pemkab rutin menggelar diklat struktural, teknis maupun fungsional. Selain itu, Pemkab juga memiliki opsi pelatihan PNS, yakni melalui jalur tugas belajar dan izin belajar.

CIBINONG- Sorotan mengenai rendahnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya datang dari masyarakat. Dari internal sendiri, PNS juga menuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News