Dinasti Atut Terancam Dimiskinkan dan Menua Di Penjara

Dinasti Atut Terancam Dimiskinkan dan Menua Di Penjara
Ratu Atut Chosiyah. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus yang menerpa Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bisa membuat dinasti Atut rubuh. Apalagi, kemarin KPK mengumumkan ada tambahan pasal yang dikenakan pada keduanya. Wawan bisa miskin karena dijerat pencucian, sementara pasal berlapis terus dikenakan pada Atut.

Jubir KPK Johan Budi S.P saat mengumumkan kemarin sore merinci, untuk Wawan telah ditemukan cukup bukti untuk dikenakan ke tindak pidana pencucian uang. Oleh KPK, dia duga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Disamping itu, dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Perubahan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diterapkannya pasal-pasal itu membuat Wawan harus siap membuktikan bahwa harta miliknya bukan dari tindak pidana korupsi.

"Penelusuran aset sudah dilakukan KPK sejak menjadi tersangka," ujar Johan. Namun, dia belum tahu pasti apakah penerapan pasal itu sudah diikuti dengan penyitaan. Seperti diketahui, selama ini penerapan pasal pencucian uang oleh KPK identik dengan penyitaan juga.

Saat disinggung apakah itu termasuk mobil-mobil mewah milik Wawan yang terancam disita, Johan menyebut bisa saja. Sebab, aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tidak satu buah saja. Dia berjanji akan menyampaikan update terbaru setelah bertanya pada penyidik kasus Wawan.

"Asetnya tentu tidak hanya satu. Saya cek dulu apakah sudah ada penyitaan atau belum," tuturnya. Johan mengakui kalau penerapan pasal itu punya jeda waktu dengan penangkapan. Namun, dia tidak khawatir adanya aset yang sudah dipindahtangankan oleh Wawan.

"Sepanjang aset belum disita, memang bisa dijual belikan. Tapi, nanti ada datanya," katanya. Dia tidak mau berandai-andai adanya tanah, rumah, atau mobil milik Wawan sudah ada yang dijual atau belum. Johan memilih untuk mengecek pada penyidik terlebih dahulu sebelum memberi pernyataan.

Sementara ini, lanjutnya, penerapan pasal pencucian uang masih dikenakan pada Wawan. Untuk orang terdekatnya seperti istri, Airin Rachmi Diany belum ada indikasi. Soal kemungkinan perempuan yang juga Wali Kota Tangerang Selatan itu dijerat pencucian uang, Johan menyebut bisa saja.

JAKARTA - Kasus yang menerpa Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bisa membuat dinasti Atut rubuh. Apalagi, kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News