Multitarif Pencatatan Nikah Berlaku Akhir Januari

Setelah Kemenag Diultimatum KPK

Multitarif Pencatatan Nikah Berlaku Akhir Januari
Menteri Agama, Suryadharma Ali. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah praktek pemberian gratifikasi biaya pencatatan nikah kepada para penghulu melalui sebuah ultimatum ternyata ampuh.

Ultimatum lembaga pembasmi maling uang negara itu berbunyi; paling lama akhir Januari 2014 harus ada ketentuan baru biaya nikah.
 
Dalam lanjutan ultimatum itu, KPK berjanji akan menindak tegas kepada setiap penghulu yang menerima gratifikasi dari pencatatan nikah. Terutama setiap pencatatan nikah yang dilakukan di luar kantor dan jam kerja.
 
Ultimatum KPK itu akhirnya direspon cepat oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mereka berjanji paling lambat akhir bulan ini ketentuan multitarif pencatatan nikah sudah diterbitkan. Saat ini Kemenag tinggal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan KPK.
 
Komitmen menerbitkan aturan baru tentang tarif pencatatan nikah itu disampaikan Menag Suryadharma Ali. Dia berjanji aturan baru itu akan dijalankan secepatnya atau paling lama sudah harus berlaku akhir bulan ini. Upaya ini sekaligus untuk mengatasi ancaman mogok kerja oleh sejumlah penghulu di tanah air.
 
Gagasan multitarif pencatatan nikah ini awalnya dikeluarkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin. "Saya menyambut baik atas respon positif dari pak Menteri Agama," katanya di Jakarta kemarin. Dia berharap usulan multitarif pencatatan nikah ini bisa dijalankan secepatnya.
 
Usulan awal sistem multitarif ini menetapkan tiga jenjang tarif pencatatan nikah berdasarkan kondisi ekonomi keluarga mempelai. Kelompok pertama biaya pencatatan nikah gratis (Rp 0) untuk keluarga tidak mampu, dengan syarat memiliki surat keterangan dari aparat berwenang.
 
Kelompok tarif berikutnya adalah Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi umum. Sedangkan kelompok tarif ketiga sebesar Rp 1 juta. Kelompok ini dibebankan kepada kegiatan pernikahan yang dijalankan di gedung dengan biaya sewa tertentu.
 
"Kelompok-kelompok tarif tadi masih gambaran awal. Intinya skema multitarif sudah disepakati secara institusi oleh Kemenag," papar dia. Kepasitan besaran tarif sesuai dengan kelompok status ekonomi itu akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan resmi.
 
Mantan petinggi KPK itu mengatakan, ketentuan multitarif ini harus dipahami dengan benar oleh para penghulu atau petugas pencatat nikah. Seluruh biaya yang didapat dari sistem multitarif itu harus disetor dulu ke kas negara, karena berstatus PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
 
Setelah disetor 80 persennya akan dikembalikan lagi ke Kemenag, kemudian dibagi-bagikan secara proporsional ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat penghulu bekerja. Nah dana pengembalian itu bisa digunakan sebagai pengganti ongkos transportasi penghulu yang mencatat nikah di luar kantor dan jam kerja. (wan)

 


JAKARTA - Jurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah praktek pemberian gratifikasi biaya pencatatan nikah kepada para penghulu melalui sebuah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News