Dini Hari, Ayah Penasaran dengan Tubuh Anak Tirinya, Terjadilah!
“Bersama WS, Bunga melaporkan kelakuan ayah tirinya itu ke Mapolres Bulungan," jelas M. Khomaini.
"Kami baru menerima laporannya pada Selasa (23/11) sekitar pukul 12.20 WITA dan kemudian ditindaklanjuti."
S ditangkap tanpa perlaeanan di rumahnya di Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
Saat diperiksa, S mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Murni motifnya memenuhi hawa nafsu pelaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bulungan,” pungkas M. Khomaini.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu No 1 th 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No 23 tahun 2002 perlindungan anak. (dni/eza/radartarakan)
Bunga digagahi oleh ayah tirinya di rumah hampir dua kali. Pertama pada Jumat dan kemudian esok harinya, Sabtu (20/11) dini hari, sekitar pukul 02.15 WITA.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri