Dinilai Kurang Efektif, SIKM Resmi Dihapus
Jumat, 17 Juli 2020 – 23:12 WIB

Ilustrasi CLM pengganti SIKM. Foto: antara
Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan.
Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.
Jika aman yang bersangkutan akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan. (ant/jpnn)
Dianggap kurang efektif, Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat dari dan ke wilayah Jakarta, bagi warga Bodetabek.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis