Dinilai Merugikan Tenaga Pengajar, PP Guru Harus Direvisi

jpnn.com, JAKARTA - PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
PP ini dinilai merugikan guru sehingga layak diubah.
Menurut Ketum PB PGRi Unifah Rosyidi, guru jangan terlalu banyak dibebani hal-hal administratif.
Karena itu, perlu dibuat sistem tata kelola yang bisa mengukur kinerja dengan tetap menjaga otoritas profesi guru.
"Kami prihatin dalam PP Guru,tunjangan fungsional guru nonsertifikasi dan guru tetap swasta yang jumlahnya tidak seberapa dihapus," kata Unifah, Kamis (20/7).
Selain itu, syarat tunjangan profesi guru (TPG) jauh lebih rumit dibandingkan syarat tunjangan kinerja pegawai.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dihentikan. Padahal, masih ada ratusan ribu guru yang memenuhi syarat belum disertifikasi
"Mari buka hati dengan jernih. Jika pendidikan ingin maju, berikan kepercayaan dan penghormatan kepada guru," ucapnya.
PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045