Dinilai Merugikan Tenaga Pengajar, PP Guru Harus Direvisi

Terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pembuatan dan revisi PP perlu pembahasan antarkementerian serta tidak mudah dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah harus mempelajari dulu.
Dia mencontohkan mengenai usulan tunjangan fungsional yang stilahnya tidak ada lagi.
Namun, slot anggarannya ada. Namanya menjadi insentif bagi guru bukan PNS.
"Jadi tidak dihapus, hanya ganti nama," ujarnya.
Mengenai syarat TPG yang makin berat, menurut Pranata, hal ini semata untuk mendapatkan guru-guru dengan kompetensi tinggi.
"Pendidikan tidak stuck dan harus terus berkembang. Makanya, guru-gurunya juga wajib meningkatkan kemampuannya," tandas Pranata. (esy/jpnn)
PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar