Dinilai Pro Asing, MK Harus Batalkan UU Migas
Jumat, 18 Mei 2012 – 17:50 WIB
JAKARTA - Iwan Piliang selaku Citizen Journalist sekaligus pelaku usaha Migas menyatakan, langkah Judicial Review UU Migas NomoR 22 tahun 2001 harus didukung semua elemen masyarakat.
"Saya mendukung apa yang dikatakan Din Syamsudin bahwa MK harus membatalkan UU Migas secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945," kata Iwan Piliang saat bicara dalam diskusi Minyak Untuk Rakyat di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (18/5),
Baca Juga:
Disebutkan juga bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam UU Migas bertentangan dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Selain itu UU Migas ini memberi peluang dan dominasi asing untuk menguras dan mengeruk sumber daya alam Indonesia. Sehingga menyengsarakan rakyat.
Dalam telaahnya, Iwan menyampaikan bahwa UU Migas telah membuat beberapa praktek merugikan negara. Seperti mekanisme pasar yang dipaksakan mengikuti harga international yang terindikasi membuat bobolnya keuangan negara.
JAKARTA - Iwan Piliang selaku Citizen Journalist sekaligus pelaku usaha Migas menyatakan, langkah Judicial Review UU Migas NomoR 22 tahun 2001 harus
BERITA TERKAIT
- Lippo Cikarang Vatatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD