Dinilai Sebabkan Kebakaran Pabrik Mandom, Pria Ini Divonis 2,6 Bui

Dinilai Sebabkan Kebakaran Pabrik Mandom, Pria Ini Divonis 2,6 Bui
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Dia mengaku, langkah untuk melakukan upaya banding diserahkan ke kliennya. Apalagi, kata Jesi, masih ada waktu tujuh hari untuk mengambil langkah upaya banding. ”Kita serahkan semuanya ke klien kami, apakah banding atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Luthfi mengatakan, meski putusan majelis hakim dibawah tuntutannya, tapi untuk rencana banding masih dalam kajian. Dia mengaku, masih ada waktu selama tujuh hari untuk menyikapi keputan hakim. ”Kami akan laporkan dahulu keputusan ini, apakah banding atau tidak,” tandasnya. (dny/dil/jpnn)


BEKASI - Pihak Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2,6 tahun kepada asisten supervisor PT Iwatani Industrial Gas Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News