Dinilai Terbukti, Jaksa Minta Hakim Hukum Patrice Rio 2 Tahun Penjara
Senin, 07 Desember 2015 – 13:52 WIB
Tujuannya, Patrice selaku anggota komisi III DPR dan sekjen Partai NasDem itu bisa memfasilitasi islah antara Gatot Pujo Nugroho dan wakilnya Tengku Erry Nuradi usai Gatot ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos oleh Kejaksaan Agung.
Uang itu juga diberikan agar Patrice berupaya mengkomunikasikan duduk perkara Gatot kepada pihak Korps Adhiyaksa. (put/jpg)
JAKARTA - Sidang Bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menginjak agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir