Dinkes Diminta Kontrol Air Isi Ulang

Dinkes Diminta Kontrol Air Isi Ulang
Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek saat meninjau depo air isi ulang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

Ia juga menjelaskan, di wilayah kerja masing-masing Puskesmas juga sudah ada program kesehatan lingkungan yang didanai oleh biaya operasional kesehatan (BOK). Melalui program itu Dinkes melakukan pengawasan. Namun pengawasan terhadap depot-depot itu hanya melalui sampling. Tidak seluruhnya.

“Sertifikat laik sehat itu diberikan pertama untuk satu tahun. Setelah itu kita periksa lagi seperti semula baru terbitkan sertifikat laik sehat yang berlaku 3-5 tahun,” ujar dr. Ary.

Dalam kurun waktu 3-5 tahun tersebut, Puskesmas bersama Dinkes melakukan melakukan sampling untuk pengawasan terhadap kualitas air. “Beberapa saat yang lalu kita sampling dan tidak ada masalah. Dulu pernah ada enam yang bermasalah,  kita cabut sementara sertifikat," katanya.

Namun, menurut dr. Ary, pihaknya belum mengetahui jelas jika ada depot air yang liar alias tak berizin atau belum mengajukan permohonan sertifikat laik sehat kepada Dinkes. Jika ada yang ilegal, ia meminta masyarakat untuk melapor.

“Kalau ada laporan, maka Pemkot akan bersikap. Pol PP akan turun, karena usahanya tidak legal. Kalaupun sudah ada sertifikat, harus ada izin usaha dari BPPT,” ujar dr. Ary.(sam/fri/jpnn)


KUPANG – Akhir-akhir ini depot air isi ulang di Kota Kupang kian marak. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Kupang diminta memperketat pengawasan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News