Dinyatakan Bersalah Blokir Internet Papua, Pemerintah Siapkan Ini
"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ujar Johnny.
PTUN Jakarta menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo RI melanggar hukum, karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menyusul pernyataan PTUN Jakarta bahwa pemerintah melanggar hukum, atas pemblokiran internet di Papua tahun lalu, Menkominfo Johnny G Plate pun angkat suara.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- Mewakili Jokowi di Asia Business Councils, Airlangga: Inflasi Tetap Terkendali
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Perekonomian Tumbuh Solid 5 Persen Meski Hadapi Tantangan Geopolitik
- Airlangga Sampaikan Seruan Presiden Agar Iran-Israel Menahan Diri
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya