Dipamerkan, Malinda Langsung Lemas
Selasa, 05 April 2011 – 05:35 WIB
Namun, Halim menegaskan, Bank Indonesia tidak mungkin melarang bank memberikan pelayanan nasabah premium ala Malinda "Pelayanan nasabah prima tidak mungkin kita hapuskan. Kalau kita hapuskan nanti malah muncul bank-bank asing," katanya.
Penyerapan dana dari nasabah prima yang terus meningkat setiap tahunnya membuat BI tidak mungkin menghapuskan pelayanan ini. "Itu menunjukkan peningkatan pembangunan ekonomi kita," katanya.
Namun, lanjut dia, BI akan membuat pengaturan ketat terhadap pelayanan nasabah khusus ini. "Kita akan membuat pengaturan khusus. Meski kita sudah mempunyai peraturannya sejak dulu," ujarnya.(rdl)
JAKARTA - Dua pekan menginap di tahanan Bareskrim Polri, Inong Malinda tersangka penggelapan dana nasabah Citibank dimunculkan. Dengan diapit oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau