Dipancing Jemput Danrem, Theddy Tengko Akhirnya Dieksekusi
Rabu, 29 Mei 2013 – 20:14 WIB
"Saya tak mempersoalkan cara eksekusinya. Yang penting tak terjadi bentrokan fisik di Aru," tegas Yusril. Di pihak lain, kejaksaan lewat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspemkum) Setia
Baca Juga:
Untung Arimuladi mengapresiasi bantuan TNI dan Polri hingga ekskusi yang berlangsung Rabu (29/5) sore terlaksana sesuai rencana. "Kami juga berterima kasih pada masyarakat Kepulauan Aru," ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Untuk selanjutnya, jaksa eksekutor dari Kejari Dobo menahan Theddy di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Ambon. "Terpidana (Theddy) tak menolak atau keberatan saat menandatangani berita acara (pelaksanaan eksekusi)," ungkap Untung.
Theddy merupakan terpidana 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi APBD Aru tahun 2006. Selain hukuman badan, Mahkamah Agung juga meminta purnawirawan TNI berpangkat kolonel tersebut membayar denda Rp 500 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara senilai RP 5,3 miliar.
JAKARTA - Tim jaksa eksekutor dibantu personel kepolisian dan TNI akhirnya berhasil mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Theddy berhasil
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan