Lima Anggota TNI Dipecat

Lima Anggota TNI Dipecat
Lima Anggota TNI Dipecat
PALEMBANG- Sidang lanjutan dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik Martapura memasuki babak akhir. Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa secara berbeda sesuai dengan kapasitas tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa.

Terdapat 5 anggota TNI yang dipecat dari 11 angota Yon Armed yang disidangkan di pengadilan militer  (Dilmil) I-04 Palembang, JL Kol H Barlian, Km 5,5, Selasa (28/5).

Mereka yang dijatuhi hukuman tambahan yaitu pemecatan diantaranya, Serma H Mutjobah Fathoni, yang divonis pidana pokok 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Lalu Koptu Eryadi divonis pidana pokok 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan; Pratu Febrian Teban divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan; Sertu Irawan divonis 1 tahun 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan Praka Damianus Ngongo divonis 1,5 tahun dikurangi masa tahanan.

Jalannya persidangan sendiri dihadiri langsung oleh Kepala Pengadilan Militer Utama Laksamana Muda A.R Tampubolon dan Kepala oditurat Jenderal Militer, Brigjen TNI Theresia SH. Dikatakan  Laksamana Muda A.R Tampubolon bahwa sidang putusan yang digelar hari ini memiliki makna bahwa tidak ada tentara yang kebal hukum.

PALEMBANG- Sidang lanjutan dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News