Lima Anggota TNI Dipecat
Rabu, 29 Mei 2013 – 10:53 WIB
PALEMBANG- Sidang lanjutan dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik Martapura memasuki babak akhir. Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa secara berbeda sesuai dengan kapasitas tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Jalannya persidangan sendiri dihadiri langsung oleh Kepala Pengadilan Militer Utama Laksamana Muda A.R Tampubolon dan Kepala oditurat Jenderal Militer, Brigjen TNI Theresia SH. Dikatakan Laksamana Muda A.R Tampubolon bahwa sidang putusan yang digelar hari ini memiliki makna bahwa tidak ada tentara yang kebal hukum.
Terdapat 5 anggota TNI yang dipecat dari 11 angota Yon Armed yang disidangkan di pengadilan militer (Dilmil) I-04 Palembang, JL Kol H Barlian, Km 5,5, Selasa (28/5).
Baca Juga:
Mereka yang dijatuhi hukuman tambahan yaitu pemecatan diantaranya, Serma H Mutjobah Fathoni, yang divonis pidana pokok 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Lalu Koptu Eryadi divonis pidana pokok 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan; Pratu Febrian Teban divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan; Sertu Irawan divonis 1 tahun 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan Praka Damianus Ngongo divonis 1,5 tahun dikurangi masa tahanan.
Baca Juga:
PALEMBANG- Sidang lanjutan dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik
BERITA TERKAIT
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia