Dipancing Jemput Danrem, Theddy Tengko Akhirnya Dieksekusi
Rabu, 29 Mei 2013 – 20:14 WIB
Theddy terus menolak dieksekusi kejaksaan karena amar putusan MA tak mencantumkan perintah eksekusi. Keyakinannya semakin bertambah setelah akhir 12 September 2012 hakim Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan bahwa putusan MA tersebut tak bisa dijalankan. Berbekal penetapan ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemudian mengaktifkannya kembali sebagai bupati.
Penetapan PN Ambon kemudian dipatahkan surat MA yang menyebutkan eksekusi tetap bisa dijalanka. Namun saat hendak dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta pada akhir Desember 2012, jaksa eksekutor dihalang-halangi puluhan preman pendukung Theddy hingga akhirnya eksekusi terhambat sampai 6 bulan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tim jaksa eksekutor dibantu personel kepolisian dan TNI akhirnya berhasil mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Theddy berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok