Dipanggil Lagi, Mangkir Lagi
Selasa, 28 Juni 2011 – 00:28 WIB
Sedangkan Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK tidak melakukan pemanggilan paksa atas Nazaruddin terkait posisinya sebagai saksi bagi Wafid. "Masih pemanggilan biasa," ujar Haryono.
Lantas jika sudah dua kali mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, mengapa KPK tidak melakukan upaya paksa? Haryono hanya menjawab singkat. "Ini untuk tersangka yang berbeda," kilahnya.
Seperti diketahui sejak Nazaruddin berada di Singapura pada 23 Mei lalu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lumajang-Jember itu tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa terkait proses penyidikan suap Wisma SEA Games. Dua panggilan sebelumnya adalah sebagai saksi bagi Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketting PT Anak Negeri yang menjadi tersangka penyuapan.
Sedangkan satu panggilan lagi untuk diperiksa kemarin, sebagai saksi bagi Wafid Muharram, mantan Sesmenpora yang menjadi tersangka suap. Nazaruddin juga tercatat pernah sekali mangkir saat dipanggil sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementrian Pendidikan Nasional.
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, lagi-lagi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya,
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal