Dipanggil Lagi, Mangkir Lagi

Dipanggil Lagi, Mangkir Lagi
Dipanggil Lagi, Mangkir Lagi
Sedangkan Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK tidak melakukan pemanggilan paksa  atas Nazaruddin terkait posisinya sebagai saksi bagi Wafid. "Masih pemanggilan biasa," ujar Haryono.

Lantas jika sudah dua kali mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, mengapa KPK tidak melakukan upaya paksa? Haryono hanya menjawab singkat. "Ini untuk tersangka yang berbeda," kilahnya.

Seperti diketahui sejak Nazaruddin berada di Singapura pada 23 Mei lalu,  anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lumajang-Jember itu tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa terkait proses penyidikan suap Wisma SEA Games. Dua panggilan sebelumnya adalah sebagai saksi bagi Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketting PT Anak Negeri yang menjadi tersangka penyuapan.

Sedangkan satu panggilan lagi untuk diperiksa kemarin, sebagai saksi bagi Wafid Muharram, mantan Sesmenpora yang menjadi tersangka suap. Nazaruddin juga tercatat pernah sekali mangkir saat dipanggil sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementrian Pendidikan Nasional.

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, lagi-lagi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News