Dipanggil Polisi, Anak Bekas Wapres Minta Penjadwalan Ulang

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini (23/2) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, politikus yang lebih dikenal dengan sapaan Ivan Haz itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT).
Sedianya pemeriksaan atas Ivan itu merupakan yang pertama sejak menyandang status tersangka. "Yang bersangkutan harusnya pukul 10.00 WIB dipanggil sebagai tersangka," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya.
Namun demikian, ternyata Ivan tak bisa memenuhi panggilan itu. Menurut Krishna, putra mantan Wapres Hamzah Haz itu meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
"Saya baru dapat kabar, katanya lagi ada urusan kerjaan dan diminta diundur untuk seminggu ke depan," terangnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya memang baru menjadwalkan pemeriksaan atas Ivan. Sebab, pemeriksaan itu harus mendapat izin dari presiden.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Prabowo Sindir Pihak yang Permasalahkan Ijazah Jokowi di Sidang Kabinet