Dipasok Rp 4,9 T, Defisit BPJS Kesehatan Masih Berlanjut

 Dipasok Rp 4,9 T, Defisit BPJS Kesehatan Masih Berlanjut
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masalah defisit BPJS Kesehatan belum selesai meski pemerintah telah memberikan kucuran dana talangan atau bailout sebesar Rp 4,9 triliun. Keuangan BPJS Kesehatan saat ini ternyata masih mengalami defisit sebesar Rp 11,6 triliun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan proyeksi defisit BPJS Kesehatan ada dua versi. Pertama versi perhitungan BPJS Kesehatan sendiri sebesar Rp 16,5 triluin.

Defisit itu berasal dari defisit Rp 4,4 triliun di periode 2017 dan Rp 12,1 triliun di periode 2018. Versi kedua adalah defisit hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 10,8 triliun.

Iqbal mengatakan kucuran dana talangan Rp 4,9 trilun yang diberikan dari pemerintah beberapa waktu lalu, sudah habis. ’’Sudah 100 persen (untuk melunasi hutang RS, Red),’’ katanya seperti diberitakan Jawa Pos.

Dia juga mengakui bahwa sejak berdiri pada 2014 lalu, keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit. Sebab iuran yang terkumpul tidak mencukupi untuk membayar tagihan RS.

Meskipun begitu adanya tagihan yang belum dibayarkan ke RS tersebut, tidak mengganggu pelayanan peserta BPJS Kesehatan. Sebab ketika teken kerjasama dengan BPJS Kesehatan, pihak RS sudah memahami sejumlah klausul.

Diantaranya adalah bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan adalah program negara dan sepenuhnya dijamin oleh pemerintah.

Keberadaan hutang pembayaran dari BPJS Kesehatan ke RS tersebut, memicu keuangan RS. Untuk itu BPJS Kesehatan membuka skema kerjasama antara RS dengan perbankan melalui sistem supply chain financing (SCF). Melalui skema ini, pihak bank diperbolehkan memberikan suntikan data langan kepada RS. Suntikan dana ini untuk menutup sementara hutang pembayaran dari BPJS Kesehatan.

Defisit BPJS Kesehatan masih berlanjut meski sudah mendapat kucuran dana talangan dari pemerintah Rp 4,9 Triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News