Dipastikan UMP Naik 8,25 Persen

Dipastikan UMP Naik 8,25 Persen
Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mau tak mau buruh harus menerima meski dalam hitungannya kenaikan tersebut belum dikatakan layak.

Roida mengatakan, untuk membuat buruh sejahtera seharusnya pemerintah menaikan UMP Jambi menjadi Rp 2,5 juta.

"Tapi mau seperti apa lagi, kita mau tak mau harus menerima keputusan itu," kata Roida. (enn/mui/sam/jpnn)

 


JAMBI - Upah Mininum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2017 dipastikan naik 8,25 persen. Tahun 2016 UMP Jambi hanya Rp1.906.650. Penetapan UMP tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News