Dipecat, 3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur juga Dituntut Hukuman Mati
Senin, 27 November 2023 – 13:28 WIB
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur.
Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.
Praka Riswandi dan kawan-kawan diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko. (antara/jpnn)
Oditur Militer Jakarta menuntut hukuman mati terhadap tiga oknum prajurit TNI pembunuh berencana Imam Masykur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Setelah Diancam Donald Trump, Iran Batalkan 800 Eksekusi Hukuman Mati
- Legislator PDIP Soroti Kebijakan Alutsista dan Arah Pertahanan Indonesia
- Alasan Keamanan, Wapres Gibran Tunda Kunjungan ke Yahukimo
- Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Terorisme Perlu Dikaji Secara Serius
- Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draf Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme
- Detik-Detik Prajurit TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport yang Terjebak oleh KKB
JPNN.com




